Jumat, 15/11/2024 - 14:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

BPK Temukan Rentetan Masalah Izin Tambang Minerba Era Bahlil

BANDA ACEH -Sejumlah masalah ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan perizinan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dan kehutanan pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Diungkap Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, permasalahan tersebut di antaranya belum memadainya pengawasan atas laporan berkala dari pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Masalah ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan kehutanan tahun 2021 hingga triwulan III tahun 2022 atau di era Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.

“Permasalahan ini cukup krusial karena dapat menghambat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik,” kata Daniel dikutip Sabtu, 26 Oktober 2024.

Masalah ini mengakibatkan profil pelaku usaha tidak ter-update secara lengkap dari aspek penilaian kepatuhan administrasi dan kepatuhan teknis. Selain itu, pemilihan objek pemantauan tahun berikutnya oleh sistem OSS RBA tidak melalui parameter hasil penilaian kepatuhan pelaku usaha.

“BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengimplementasikan proses pengawasan laporan berkala dan penilaian kepatuhan administrasi sesuai ketentuan,” lanjut Daniel.

BPK juga mewajibkan Kementerian Investasi/BKPM membuat kesepakatan bersama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian LHK untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha melalui subsistem pengawasan secara komprehensif yang akan diintegrasikan secara SSO melalui subsistem pengawasan pada OSS RBA.

Tidak hanya itu, masalah lain di era Menteri Bahlil juga terkait pelaporan kegiatan penanaman modal yang belum memadai. Ditambah, penerapan sanksi peringatan tertulis belum dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.

“Hal tersebut mengakibatkan data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak andal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan,” papar Daniel. 


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi