BANDA ACEH – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal dana bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran hingga mencapai Rp6,9 triliun.
Risma menyebut hal itu baru temuan sementara dan telah ditindaklanjuti oleh pihaknya dalam kurun waktu lima hari.
“Kami belum jawab temuan itu, temuan sementara, dikasih ke kami. Itu biasa. Jadi memang begitu,” ujar Risma saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat,(3/6/2022).
Mensos Risma menyampaikan, pihaknya telah diberikan waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut oleh BPK. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci besaran hingga jenis bansos yang telah diselesaikan.
“Kami harus jawab dan itu alhamdulillah selesai. Kita memang waktu itu mepet, kita harus kerjakan, dikasih waktu 1 minggu, alhamdulillah 5 hari kelar dan sudah bisa diterima,” tutur mantan Wali Kota Surabaya itu.
Walaupun ada temuan tersebut, politikus PDIP ini mengatakan Kemensos baru saja menerima penghargaan dari Ombudsman atas kepatuhan standar pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tinggi dengan nilai capaian hasil senilai 81,05.
“Alhamdulillah saya dengar kita Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ada memang temuan itu, sifatnya sementara, nah itu harus kami jawab. Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi kami juga cek di lapangan ada atau tidak orangnya,”kata dia.
Diketahui, BPK menyebut ada indikasi tiga jenis bansos, yakni PKH, BPNT, dan BST, yang tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun. Hal ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021.
Bahkan, tiga bansos tersebut diketahui diberikan kepada masyarakat yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan ada yang meninggal dunia.
Berikut indikasi BPK terhadap tidak tepatnya penyaluran 3 jenis bansos:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di DTKS Oktober 2020. Tidak ada diusulan pemda melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
2. KPM yang bermasalah di tahun 2020 namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos di Tahun 2021.
3. KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.
4. KPM yang sudah dinonaktifkan.
5. KPM yang dilaporkan meninggal.
6. KPM bansos ganda.