Jumat, 15/11/2024 - 09:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Breaking News! Dewas KPK Putus Nurul Ghufron Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Berat dan Potong Gaji

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Nurul Ghufron telah melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi berat.Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis,”kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

Berita Lainnya:
Arsjad Rasjid Diajak Prabowo Ikut Kunjungan Kerja ke China, Dianggap Masih Ketua Umum Kadin?
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK,”sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, kata Tumpak, gaji Nurul Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun.

Berita Lainnya:
Diterpa Isu Miring Soal Dugaan Foto Syur, Abidzar Al Ghifari Unggah Hal Ini di Instagram!
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, dalam sidang putusan etik ini,  Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Majelis, dan empat Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ فَمَا رَبِحَت تِّجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ البقرة [16] Listen
Those are the ones who have purchased error [in exchange] for guidance, so their transaction has brought no profit, nor were they guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [16] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi