Jumat, 15/11/2024 - 14:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Breaking News! Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pupus sudah harapan Nikita Mirzani untuk mendapatkan penangguhan penahan dari Kejaksaan Serang. Sebab, tegas disampaikan penangguhan yang diajukan oleh pengacara Nikita Mirzani resmi ditolak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Tampang 2 Pegawai Kementerian Komdigi, Hidup Mewah, Pernah Mau Nyalon Bupati, Bina 1.000 Situs Judol

Diketahui, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid sebelumnya sudah mengajukan penangguhan. Sedangkan Nikita sendiri terlihat pasrah apakah penangguhan itu diterima atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dia bilang, ‘Merdeka!’ Sudah, itu saja,” tutur Fahmi Bachmid.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Berita Lainnya:
Dirut Master Steel Diperiksa Kejagung soal Korupsi Tol MBZ, Statusnya Akhirnya Terungkap
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)


Reaksi & Komentar

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ البقرة [198] Listen
There is no blame upon you for seeking bounty from your Lord [during Hajj]. But when you depart from 'Arafat, remember Allah at al- Mash'ar al-Haram. And remember Him, as He has guided you, for indeed, you were before that among those astray. Al-Baqarah ( The Cow ) [198] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi