BANDA ACEH – Pupus sudah harapan Nikita Mirzani untuk mendapatkan penangguhan penahan dari Kejaksaan Serang. Sebab, tegas disampaikan penangguhan yang diajukan oleh pengacara Nikita Mirzani resmi ditolak.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Diketahui, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid sebelumnya sudah mengajukan penangguhan. Sedangkan Nikita sendiri terlihat pasrah apakah penangguhan itu diterima atau tidak.
Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Dia bilang, ‘Merdeka!’ Sudah, itu saja,” tutur Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)