BANDA ACEH – Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro merespons Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengungkap data ada ratusan pulau dijual di Indonesia.Kusdiantoro mengaku heran ada isu 200 pulau dijual ke sektor swasta. “Saya kurang tahu memang soal isu itu. Semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 pulau saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini sudah terdaftar PBB,” katanya di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. .
“Kami tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan), kami sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja,” tambahnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata Kusdiantoro, KKP hanya berwenang mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 kilometer persegi. Kusdiantoro mengatakan sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Apalagi untuk PMA (Penanaman Modal Asing) harus dari pusat, jadi tidak mungkin melakukan penjualan pulau secara legal ya, karena izin itu dari pusat untuk yang di bawah 100 kilometer persegi,” tuturnya.
Sebelumnya, BRIN mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi ini diperoleh berdasarkan data dari sejumlah organisasi nirlaba. “Paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” tulis BRIN di situs resminya.
Kusdiantoro menjelaskan untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen. “Jadi dampaknya sudah kita mitigasi semaksimal mungkin,” ucapnya..
Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 kilometer persegi, kata dia, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, tapi izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro menyebutkan investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Menurut dia, ketentuan ini dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.
Untuk investasi asing, Kusdiantoro menjelaskan bahwa pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi, seperti wisata bahari, tiga pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 kilometer persegi. Saat ini sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Menurut dia, 99,25 persen pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.