Sabtu, 16/11/2024 - 23:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Brutal Eks Brimob KDRT Istri di Depok: Dipukul, Dibanting, Diinjak sampai Keguguran

BANDA ACEH –  Eks perwira Brimob berinisial MRF tega melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, RF. Kasusnya masih terkatung-katung. 

Terkini, RF hadir bersama dengan kuasa hukumnya ke Markas Polres Metro Depok untuk melaporkan apa yang sudah menimpanya, Jumat (15/12).  

“Kita mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini. Sebelumnya sudah ada penundaan satu kali, jadi kita mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” ungkap kuasa hukum RF, Renna A Zulhasril.

RF mengaku sudah sering dianiaya oleh suaminya sejak 2020 silam. Sampai korban mengalami keguguran saat sedang mengandung anak keduanya. “Usia kandungan empat bulan,” jelasnya.  

Ironisnya, penganiayaan juga kerap disaksikan oleh anak pertama mereka yang masih berusia satu tahun. Paling fatal, 3 Juli kemarin saat kejadiannya di ruang kerja pelaku.

“Lalu ada anaknya di sana, korban dipukul, dibanting, diinjak gitu kan,” ungkap Renna. 

“Jadi, ada semua buktinya, ada luka-luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan,” sambungnya

Peristiwa tersebut merupakan kejadian berulang yang kerap kali diterima oleh korban bila sedang berkonflik dengan suaminya. 

“Setiap ada konflik dia pasti pukul. Ya, tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya (menunjukkan gambar), ini sudah dironsen di RS Polri ya, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada,” papar Renna. 

Status MRF sendiri pun di kesatuannya sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada 1 Desember 2023 lalu. 

Kendati demikian, Renna menyayangkan hingga detik ini belum ada penangkapan terhadap pelaku.

“Namun sampai detik ini belum ada penangkapan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya,” ungkap Renna. 


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi