Jumat, 15/11/2024 - 09:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Buat Negara Rugi Rp348 M, Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Korupsi

BANDA ACEH – Mantan Direktur Umum PT Pertamina berinisial LBD ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. LBD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Pertamina melakukan rapat penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan disepakati anggaran sebesar Rp2.070.000.000.000 untuk membeli tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jaksel pada 2013 lalu.

“Direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Selama 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 m2 dari PT PSP dan PT BSU dengan harga sebesar Rp35 juta per m2, di luar pajak dan notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000.

Proses pembelian tanah ini rupanya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga negara mengalami kerugian.

“Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976, yang didasari kepada telah terjadinya pemahalan harga (atau) pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m2,” jelasnya.

Pengusutan dilakukan sejak 2017 lalu. Dari rangkaian penelusuran yang dilakukan, penyidik telah memeriksa 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Usai dikumpulkan bukti yang cukup, LBD ditetapkan sebagai tersangka. Arief belum mengungkapkan LBD ditahan atau tidak.

Dia hanya menyebut LBD dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Reaksi & Komentar

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ البقرة [198] Listen
There is no blame upon you for seeking bounty from your Lord [during Hajj]. But when you depart from 'Arafat, remember Allah at al- Mash'ar al-Haram. And remember Him, as He has guided you, for indeed, you were before that among those astray. Al-Baqarah ( The Cow ) [198] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi