“Semuanya itu terkait dengan temuan dari catatan transaksi dan data-data temuan analisis aliran dana,” ucapnya.
Sementara terkait dengan kasus tambang ilegal, polisi sudah menetapkan 5 tersangka termasuk Hasbudi. Namun, Hendy menyebut satu tersangka lainnya melarikan diri atas arahan Hasbudi.
“Terkait ilegal minning, sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan per 1 Mei 2022, dan menahan 4 orang dan mentepkan tersangka 5 orang. Namun, satu M alias A melarikan diri. Melarikan diri ini atas petunjuk HSB,” ujarnya.
Mengenai kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Selain tambang ilegal, tersangka disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan Undang-undang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas,” pungkasnya.