BANDA ACEH – Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.Buntut menangnya Pegi Setiawan melalui sidang praperadilan, kubu Saka Tatal bak mendapati semangat baru dalam mengungkap tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia. Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Farhat Abbas selaku tim Kuasa Hukum Saka Tatal kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Usai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, kubu Saka Tatal langsung berbondong-bondong mendapati PN Cirebon pada Senin (8/7/2024) siang.
Kedatangan Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya dalam rangkaian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu. Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal,” katanya.
Farhat Abbas mengaku saat ini pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah novum alias bukti baru dalam PK yang diajukannya.
Tak hanya itu, pihaknya meminta agar masyarakat turut serta memantau secara sesama dalam PK yang diajukan tersebut.
“Saatnya Aep, Dede, Pasren dan lain-lain supaya mereka itu siap-siap untuk masuk penjara. Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, Bapak Susno Duadji juga hadir, dan lainnya,” katanya.
Di sisi lain, Krisna Murti selaku tim kuasa hukum Saka Tatal mengungkap pihaknya memiliki novum atau bukti baru terkait rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pihaknya pun mengaku bakal membongkar setiap novum baru yang membuktikan adanya rekayasa Iptu Rudiana pada kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini. Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan,” katanya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.