Jumat, 15/11/2024 - 13:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Aktivis Minta Polisi Disanksi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu (28/9), harus diusut tuntas.”Termasuk terhadap anggota kepolisian yang bertugas dan terindikasi terlibat kasus tersebut, harus dikenakan sanksi sesuai Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI sesusai PP No.2 tahun 2003,” kata Aktivis UI Watch, Juju Purwantoro kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Juju mengatakan, proses hukum (due process of law)  dan penindakan hukum (law enforcement) haruslah dijalankan dan berlakukan kepada setiap orang yang terlibat tanpa pandang bulu.

Berita Lainnya:
Laut Merah Membara, Kapal Perang AS Dibombardir Drone & Rudal
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Presiden Jokowi di ujung masa jabatannya, serta Kapolri Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya, harus ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut, karena kita tidak sedang dalam negara kekuasaan (machtstaat),” kata Juju.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Juju mengingatkan bahwa polisi adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, menyebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Berita Lainnya:
Haikal Hassan Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu tugas pokok Kepolisian RI tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara  adalah: a. “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sedangkan konstitusi Pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang”. 

“Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat,” kata Juju.


Reaksi & Komentar

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ البقرة [236] Listen
There is no blame upon you if you divorce women you have not touched nor specified for them an obligation. But give them [a gift of] compensation - the wealthy according to his capability and the poor according to his capability - a provision according to what is acceptable, a duty upon the doers of good. Al-Baqarah ( The Cow ) [236] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi