Jumat, 15/11/2024 - 13:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Bupati Aceh Barat: 612 Hektar Lahan Untuk Eks GAM di Teumarom

MEULABOH – Bupati Aceh Barat H. Ramli MS mengatakan lahan seluas 612 hektar untuk kombatan GAM sedang dalam proses pengukuran di Gampong Simpang Teumarom, Kecamatan Woyla, dengan jumlah penerima 306 orang.

Kecuali untuk Kombantan GAM, Pemkab juga memberikan lahan bagi komunitas imbas konflik Aceh
dan masyarakat kurang mampu, seluas 1.70 hektar di Gampong Teumarom, dengan total subjek sebanyak 536 orang.

Hal itu dikatakannya pada kegiatan penyuluhan redistribusi tanah Hak Kepemilikan Bersama (HKB) kategori III untuk mantan kombatan GAM, di aula Bappeda, Rabu (25/05/22).

Bupati menyebut sebelum proses penerbitan sertifikat ada tahapan yang harus dilalui, pertama pengukuran dan pemetaan.

Kemudian penetapan objek dan subjek, penerbitan SK redistribusi tanah HKB, dan terakhir pembukuan dan penerbitan sertifikat, jelasnya.

Menurut dia, ini baru tahap awal dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian tanda bukti Sertifikat tanah yang nantinya akan diserahkan kepada para mantan kombatan GAM, Tapol Amnesti, serta korban konflik lainnya.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam usaha mewujudkan butir-butir MoU Helsinki yakni menyediakan tanah pertanian kepada mantan kombatan, tahanan politik amnesti, dan korban konflik sebagai bentuk reintegrasi dan pemulihan penghidupan” ujar Ramli MS.

Ia menyebut redistribusi tanah tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Barat pada periode pertama lalu. Namun, ada beberapa hal teknis yang membuat implementasinya menjadi sedikit terhambat.

Namun, sekarang lahan seluas 612 hektar telah diterbitkan surat keputusan Bupati, No.128 dan No.129 terkait lokasi calon obyek dan subyek redistribusi tanah hak kepemilikan bersama (HKB) untuk Kombatan GAM di Teumarom, Woyla, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Azhari, S.IP, mengatakan pihaknya bersama BPN dan Bupati/Walikota se Aceh terus berupaya mendorong percepatan redistribusi tanah kepemilikan bersama untuk segera direalisasi secara menyeluruh di tahun 2022.

Ia berharap redistribusi tanah ini bisa rampung pada tahun 2022 ini dan di tahun 2023 nanti, tanah yang telah diberikan tersebut bisa diolah dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian maupun perkebunan oleh masyarakat penerima, harapnya.[]

Editor : Biro Meulaboh


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi