Jumat, 15/11/2024 - 15:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal di Kantor Pemkab, Sudah Sakit Sejak Lama

BANDA ACEH  – Kabar duka kembali menyelimuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi meninggal dunia saat menjalankan tugas di Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (13/11/2024) pukul 18.36 WIB.

Kabar duka ini dikonfirmasi langsung Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta. 

Sigit menyampaikan, jenazah Junaedi telah dibawa ke RSPI Sulianti Saroso untuk pemeriksaan medis.

“Saat ini jenazah dibawa ke RSPI Sulianti Saroso untuk dilakukan visum. Almarhum meninggal dunia di kantornya tadi sore,” ungkap Sigit, Rabu (13/11/2024) malam.

Sigit menyampaikan, rumah duka berlokasi di Wiladatika Residence, Ciracas, Jakarta Timur.

Namun menurutnya, pihak keluarga masih menentukan waktu dan lokasi pemakaman.

“Untuk pemakaman masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga. Kami sangat berduka atas kepergian beliau yang mendadak ini,” jelas Sigit.

Sementara itu, Sekretaris Pribadi Junaedi, Annisa mengatakan, meski sakit tetapi belakangan Junaedi kerap ke kantor untuk bekerja.

Dia wafat saat bekerja di kantor penghubung Kepulauan Seribu yang ada di Sunter.

“Iya betul di kantor meninggalnya. Bapak memang sedang sakit tapi Bapak sudah beraktivitas seperti biasa di kantor,” ucap Annisa.

Sekadar diketahui, Junaedi merupakan Bupati Kepulauan Seribu yang menjabat sejak 4 September 2020.

Pria kelahiran 5 Desember 1966 ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Seribu sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Junaedi juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara sejak tahun 2017 hingga tahun 2018


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi