Jumat, 15/11/2024 - 09:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bupati Mamberamo Tengah Kabur saat akan Dijemput Paksa KPK

BANDA ACEH -Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak kabur saat hendak dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ricky Ham kini tengah tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

 

“Benar, KPK berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/7).

Informasi yang beredar, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini. KPK pun meminta Ricky Ham untuk kooperatif hadir dan menyerahkan diri kepada KPK.

Sejatinya, Ricky Ham dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).

Akan tetapi, Ricky Ham mangkir tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal tersebut sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif.

KPK mengimbau Ricky Ham Pagawak kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

“KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, hingga saat ini keberadaan Ricky Ham masih dicari untuk dilakukan jemput paksa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski belum diumumkan resmi, Ricky Ham masuk menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.

Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi