Senin, 18/11/2024 - 01:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BW Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPU jadi Komisaris Independen di PT Telkom

BANDA ACEH -Anggota tim hukum nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto mempersoalkan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024

Sebab, KPU RI menghadirkan ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Telkom.

 

“Majelis, mohon izin majelis, dari pemohon, ada satu hal. Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga Komisaris Independen PT Telkom, apakah betul begitu? Kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli disini dan dalam catatan kami, beliau juga 2019 pernah jadi ahli juga ya majelis, jadi mohon izin,” kat BW dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

 

Mendengar pernyataan BW, Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi langsung kepada Marsudi. Dalam kesempatan itu, Marsudi memastikan dirinya kini tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telkom.

 

 

“Terimakasih yang mulia. Jadi saya selesai sebagai komsiaris Telkom tahun 2021 dan sekarang saya tidak menjadi komisaris Telkom lagi,” jawab Marsudi.

 

“Tidak ya, jadi tidak perlu izin bapak ya,” timpal Suhatoyo.

 

BW pun kembali menanyakan, terkait status akademisi Marsudi yang mengajar sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.

 

“Satu lagi, apakah masih mengajar di Prasetya Mulya?,” tanya BW.

 

“Saya mengajar sebagau dosen part time di Prasetya Mulya,” jawab Marsudi.

 

Kemudian, BW menanyakan apakah Marsudi membawa surat rekomendasi untuk menjadi ahli.

 

“Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu,” tanya BW.

 

“Tidak karena saya dosen part time di sana,” ujar Marsudi.

 

BW lantas menyerehkan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan catatan terhadap status ahli yang dihadirkan KPU RI.


Reaksi & Komentar

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [185] Listen
The month of Ramadhan [is that] in which was revealed the Qur'an, a guidance for the people and clear proofs of guidance and criterion. So whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it; and whoever is ill or on a journey - then an equal number of other days. Allah intends for you ease and does not intend for you hardship and [wants] for you to complete the period and to glorify Allah for that [to] which He has guided you; and perhaps you will be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [185] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi