Sabtu, 16/11/2024 - 09:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cabuti Bendera PDIP, Satpol PP Dairi Diadukan ke Polisi

BANDA ACEH -Pencabutan bendera PDI Perjuangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Dairi berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Togar Togatorop dengan didampingi Ketua Bidang Hukum dan Politik DPC PDI Perjuangan, Rolamasi Tampubolon ke Polres Dairi.

Laporan mereka tercatat pada STPL: LP/B/51/II/2024/SPKT/Polres Dairi. Disana kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencuria biasa sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1946.

“Kita (PDI Perjuangan) kan kehilangan bendera, yang mencabut sudah jelas itu adalah Satpol PP. Bendera yang sudah kita pancangkan itu tidak tahu persis dimana diletakkan. Berarti itu pencurian,” ujarnya, Jumat (9/2)

Diketahui aksi pencabutan bendera PDI Perjuangan oleh petugas Satpol PP Dairi ini menjadi viral di media sosial. Aksi pencabutan ini juga sudah diprotes oleh DCP Banteng Muda Indonesia (BMI) Dairi dengan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi lewat aksi unjuk rasa.

“Pencabutan bendera PDIP yang yang dilakukan petugas Satpol PP Dairi suatu tindakan diskriminasi yang tidak bisa dibiarkan saat pagelaran pesta demokrasi sedang berlangsung saat ini,” ujar Rolamasi yang juga menjabat Ketua DPC BMI Dairi ini.

Menurut Rolamasi dalam pesta demokrasi ini di setiap kabupaten/kota sedang melakukan kampanye simpatik, salah satunya dengan mengibarkan bendera-bendera partai.

“Hanya di Dairi yang melarang, dan melakukan penertiban bendera secara sepihak. Ini sama saja mencederai nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi