Sabtu, 16/11/2024 - 12:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cak Imin Dapat Laporan: Gus Miftah Tak Cuma Bagi-bagi Uang, Bagikan Kaus 02 Juga

Cawapres 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendengar laporan bahwa Gus Miftah tak hanya bagi-bagi duit di pesantrennya. Menurut pasangan Capres Anies Baswedan itu, ada pula pembagian kaus Paslon 02 Prabowo Gibran di saat yang sama.

“Nggak tahu videonya kayak apa, saya belum cek detail, tapi laporan ke saya saat pembagian uang juga (ada) pembagian kaus 02,” kata Cak Imin di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12).

Cak Imin mengaku belum memvalidasi laporan ini. Namun bila benar, Cak Imin mengatakan pihaknya tak segan melaporkan hal itu ke pihak terkait.

“Ada yang lihatin kaus, tapi saya belum cek,” ujar dia.

“Ya nanti kalau memang benar kita laporkan. Kita nunggu kiai (NU), kita nggak punya kewenangan,” tandasnya.

Gus Miftah disorot usai video dirinya membagi-bagikan uang ramai di media sosial. Di belakang Gus Miftah terdapat warga yang menunjukkan kaus bergambar Prabowo-Gibran.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan uang yang dibagikan merupakan hak pribadi Gus Miftah. Ia menambahkan, Gus Miftah bukanlah anggota partai Politik, bahkan bukan anggota TKN maupun TKD Prabowo-Gibran.

“Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama itu haknya beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi,” ujar Nusron saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Menurutnya, Gus Miftah bukanlah anggota partai politik, bahkan bukan anggota TKN maupun TKD Prabowo-Gibran.

“Beliau bukan Caleg, beliau bukan anggota partai politik, beliau bukan pengurus partai politik, beliau bukan relawan, beliau bukan tim kampanye, dan beliau juga bukan anggota Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran,” ucap Nusron.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi