Jumat, 15/11/2024 - 08:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Cara Membuat e bupot dan Ketentuan yang Dibutuhkan

image_pdfimage_print

– Pihak penyelenggara Kegiatan seperti Event organizer.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

– Pihak subjek pajak badan negeri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

– BUT atau yang memiliki kepanjangan Badan Usaha Tetap.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

– Pihak perwakilan dari perusahaan luar negeri

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

– WP orang pribadi didalam negeri yang sudah ditunjuk oleh pihak DJP.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

• Kedua untuk pihak Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 23, ada 2 badan:

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

– WP dalam negeri

– Bentuk Usaha Tetap atau BUT

Syarat untuk bisa menggunakan e bupot :

– WP berstatus PKP

– Memiliki Digital Certificate atau sertifikat elektronik

Untuk penetapan pemotongan PPh 23/26 yang mewajibkan menggunakan ini sudah ditetapkan terakhir dengan keputusan dari DJP Nomor KEP-652/PJ/2019. Sehingga, WP yang bisa mengaksesnya dan juga membuat laporan terkait SPT ini hanyalah WP yang sudah memenuhi syarat seperti yang dijelaskan diatas.

Cara Mendapatkan Digital Certificate

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu syarat untuk bisa mengakses e bupot adalah dengan memiliki sertifikat digital atau sertifikat elektronik. Agar kita bisa mendapatkan sertifikat digital ini maka kita haruslah melakukan pengajuan ke pihak DJP. Berikut adalah cara pengajuannya:

1. Pertama, sampaikan surat permintaan sertifikat elektronik dan juga surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikasi elektronik kepada pihak KPP. Surat tersebut haruslah ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP.

2. Untuk melakukan penyampaian surat, haruslah ditujukan secara langsung ke pihak KPP tempat dimana PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

Berita Lainnya:
Murka, Ustadz Fatih Karim miliki firasat buruk usai ditemui Abi Sudirman

3. Harus menyampaikan SPT tahunan PPh badan serta bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT kedalam bentuk asli.

4. Apabila pengajuan dilakukan oleh pihak pengurus PKP, maka nama dari pengurus haruslah tercantum didalam SPT tahunan PPh badan. Tetapi apabila tidak tercantum, maka harus menambah dokumen asli serta dokumen fotokopi surat pengakuan pengurus yang bersangkutan dan akta dari pendirian perusahaan BUT dari perusahaan induk yang berada di luar negeri.

5. Pengurus harus menyertakan E – KTP baik yang asli ataupun fotokopi dan juga KK.

6. Jika pihak pengurus merupakan WNA maka harus menunjukkan paspor asli dan fotokopi, serta KITAS, dan KITAP.

7. Pengurus juga diminta untuk menyampaikan softcopy pas foto kedalam bentuk CD ataupun media lainnya untuk kelengkapan surat permintaan. Dalam foto tersebut harus dicantumkan NPWP, PKP, nama pengurus, serta nomor identitas dari pengurus.

Fungsi dari Certificate digital adalah sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat dilakukannya pengiriman SPT, sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, maka pihak PKP haruslah mengajukan perpanjangan untuk pelaporan SPT PPh ini ke pihak DJP.

Cara Membuat e bupot dan Ketentuan yang Dibutuhkan:

Apabila anda merupakan seseorang yang sudah termasuk sebagai PKP yang berhak untuk menggunakan e bupot, maka anda perlu menyimak cara berikut ini:

• WP badan mengakses DJP secara online

• Buat bukti pemotongan dan SPT masa PPh pasal 23/26.

Berita Lainnya:
Viral di TikTok, Berikut Lirik Lagu Badut yang Dipopulerkan oleh Eggoistice

• Sampaikan bukti pemotongan serta pembuatan dari SPT melalui fitur e bupot yang sudah tersedia.

• Setelahnya, lakukan submit SPT Masa PPh 23/26. Apabila sudah tersubmit PKP akan segera mendapatkan tanda terima SPT dari BPE atau bukti penerimaan elektronik.

Selain ketentuan, disini juga terdapat standar dari penomoran Bukti Potong PPh pasal 23/26, diantaranya adalah:

  1. Bukti pemotongan haruslah terdiri dari 10 digit angka, di dalam 10 digit tersebut 2 di antaranya pada digit pertama berisi dari kode pemotongan, dan kemudian untuk 8 digit selanjutnya akan berisi nomor urutan dari bukti pemotongan yang sudah diterbitkan tersebut.
  2. Nomor dari bukti pemotongan akan diberikan secara berurutan dimulai dari 00000001 sampai dengan angka 99999999 di dalam satu tahun perhitungan kalender.
  3. Untuk ketentuan yang ketiga, penomoran dari bukti pemotongan atas formulir kertas akan terpisah dengan dokumen berupa elektronik.
  4. Untuk ketentuan selanjutnya, nomor dari bukti pemotongan dibuat dan juga dihasilkan oleh sistem, sehingga otomatis.
  5. Nomor dari bukti pemotongan tidak akan berubah apabila terjadi pembetulan ataupun pembatalan.
  6. Nomor tidak akan terealisasi atau nomor dibuat untuk per NPWP.

Dengan adanya aplikasi e bupot elektronik ini, maka proses dari pengelolaan bisnis terutama di dalam hal perpajakan akan menjadi lebih mudah dan sederhana. Karena semua bisa dilakukan secara digital, maka usaha akan berjalan lebih efektif dan juga efisien.

1 2 3

Reaksi & Komentar

قُلْ أَتُحَاجُّونَنَا فِي اللَّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ البقرة [139] Listen
Say, [O Muhammad], "Do you argue with us about Allah while He is our Lord and your Lord? For us are our deeds, and for you are your deeds. And we are sincere [in deed and intention] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [139] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi