Minggu, 17/11/2024 - 08:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Cara Membuat e bupot dan Ketentuan yang Dibutuhkan

Cara Membuat e bupot Dengan Mudah Di Klik Pajak

Dengan aplikasi e bupot elektronik yang ada di Klik Pajak, membuat bupot serta melaporkan SPT PPh pasal 23/26 sangatlah mudah. Hal ini dikarenakan dengan aplikasi klik pajak, maka anda bisa membuatnya kapan saja dan dimana saja secara online. Aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan segala administrasinya ini sangatlah lengkap dan akurat.

Dengan aplikasi elektronik klik pajak ini anda bisa terhindar dari kesalahan penomoran dari bukti potong pajak yang anda buat. Di aplikasi klik pajak ini langkah pembuatan aplikasi sangatlah simpel dan terintegrasi.

Terlebih lagi, aplikasi ini juga dikelola oleh sistem dari pihak DJP sendiri. Seperti yang diketahui bahwa setiap WP PKP maupun WP non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan dan sejenisnya diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan sejak tahun 2020 lalu.

Dengan aplikasi elektronik ini, proses transaksi dinilai lebih cepat sekaligus praktis dan juga hemat biaya, oleh karenanya aplikasi dalam bentuk elektronik menjadi salah satu hal yang wajib di dunia perpajakan. Bukan hanya itu, aplikasi klik pajak juga sudah dilengkapi dengan fitur e bupot yang pastinya membuat para wajib pajak lebih mudah dalam membayar pajak.

Lebih jelasnya, berikut daftar keunggulan e bupot elektronik di Klikpajak:

  1. Pengelolaan dari bukti pemotongan dalam jumlah yang banyak lebih mudah dikarenakan alur pembuatan yang efektif dan juga ramah penggunaan atau user friendly.
  2. Penghitungan dari pajak dilakukan otomatis pada SPT masa PPh pasal 23/26
  3. Pengiriman untuk bukti pemotongan pajak juga langsung menuju lawan transaksi.
  4. Bukti pemotongan serta bukti dari pelaporan SPT PPh 23/26 tidak lagi perlu ditandatangani secara basah.
  5. e bupot dan bukti pelaporan akan tersimpan secara aman dan juga baik di aplikasi klik pajak dan pada sistem DJP.
  6. e bupot di aplikasi klik pajak juga langsung terintegrasi dengan sistem pembukuan yang ada di jurnal online Mekari, sehingga hal ini akan semakin mudah dalam membuat e bupot.
  7. e bupot di aplikasi klik pajak juga dilengkapi dengan performa yang dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
  8. Layanan dari aplikasi Klik Pajak yaitu support pajak adalah layanan yang dapat diandalkan, terlebih terdapat tutorial lengkap tentang penggunaan aplikasi yang selalu update.
  9. Terakhir, pada fitur e bupot di klik pajak juga menyediakan data yang bisa digunakan untuk kebutuhan rekapitulasi serta rekonsiliasi data faktur pajak.

Sumber: Tabloidbintang

1 2 3

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi