Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Suasana Kantor Polres Lhokseumawe saat seorang warga hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Senin (24/10/2024). FOTO/HAI/Azhari

LHOKSEUMAWE – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib yang dimiliki oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Sebab, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi.

Legitimasi tersebut didapatkan sesuai jenis dan golongan setelah memenuhi syarat administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus

ADVERTISEMENTS

proses pengujian.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik mengatakan, jika SIM yang pernah didapatkan hilang atau rusak, masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses atau syarat untuk mengurusnya kembali sama seperti membuat SIM baru.

ADVERTISEMENTS

Lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021. Syaratnya adalah, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik, kemudian melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

ADVERTISEMENTS

“Kemudian, melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, kata AKP Adek Taufik, bagi warga negara asing yang bekerja di Negara Indonesia melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari

ADVERTISEMENTS

kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

“Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya.

Sementara, tambah Kasat, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

“Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada,” jelasnya.

Untuk biaya, sebut AKP Adek Taufik, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Exit mobile version