Catat! Larangan Cara Berpakaian dalam Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024, Ini Aturan dan Ketentuan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Lolos seleksi administrasi dan lanjut ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024?Bagi para peserta yang lolos ke tahap SKD CPNS 2024 diharapkan untuk mengetahui aturan cara berpakaian agar tidak mendapat teguran pada saat akan mengikuti ujian dan bahkan bisa mempengaruhi kelulusan ujian.

Pasalnya, ada beberapa larangan dan ketentuan mengenai cara berpakaian bagi peserta Pria maupun Perempuan yang harus dipatuhi ketika akan mengikuti tes SKD CPNS 2024.

ADVERTISEMENTS

Sebagaimana dikutip dari Instagram @studicpns.id, Senin (23/9/2024) berikut ketentuan cara berpakaian bagi peserta pria dan perempuan dalam pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024:

ADVERTISEMENTS

Ketentuan Pakaian Peserta Pria

1.Menggunakan kemeja putih lengan Panjang dan berkerah

ADVERTISEMENTS

2.Menggunakan celana Panjang kain berwarna hitam. LARANGAN: tidak boleh menggunakan jeans, corduray, khakis, legging

ADVERTISEMENTS

3. Menggunakan Sepatu hitam formal

ADVERTISEMENTS

4. Tidak menggunakan ikat pinggang

ADVERTISEMENTS

5. Tidak boleh menggunakan jam tangan, sebelum masuk ruangan akan diperiksa.

Ketentuan Pakaian Peserta Perempuan

1.Menggunakan kemeja putih lengan Panjang dan berkerah

2.Bagi yang menggunakan hijab, wajib menggunakan kerudung polos berwarna hitam

3.Memakai celana atau rok Panjang formal berwarna hitam, bukan jeans, corduroy, khakis, dan legging

4.Menggunakan Sepatu hitam formal

5.Tidak boleh menggunakan aksesoris seperti cincin, gelang dan jam tangan ***

Exit mobile version