Jumat, 15/11/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

CCTV Penyerahan Uang Korupsi BTS ke DPR dan BPK Lenyap, Kejagung Kejar Bukti Lain

image_pdfimage_print

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri bukti dugaan aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun rekaman CCTV yang diduga berisikan momen penyerahan uang ke pihak perantara Komisi I DPR dan BPK terkait perkara korupsi BTS tersebut pun hilang alias lenyap.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“CCTV itu biasanya hanya berlaku sebulan. Setelah itu tertimpa (rekaman selanjutnya),” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Keterbatasan kapasitas rekaman CCTV itu membuat tim penyidik tidak mendapatkan salinan video yang diduga berisikan peristiwa penyerahan uang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke pihak perantara Komisi I DPR RI dan BPK.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam persidangan, terdakwa Windi Purnama mengungkapkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa uang ke Komisi I DPR diserahkan di sebuah rumah kawasan Gandul dan Hotel Aston Sentul, lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan. Sementara untuk BPK, uang diberikan kepada perantara atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt, secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Iya enggak dapat rekaman pertemuannya,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Meski begitu, Prabowo menegaskan Kejagung tetap berupaya membuktikan dugaan tersebut dengan cara lain dengan mengejar alat bukti selain dari keterangan saksi.

Berita Lainnya:
Bima Arya Sebut Prabowo Pertama Tiba di Lapangan Baris-berbaris Dibanding Para Menteri dan Wakil Menteri
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pasti terus kita kejar. Kita cari terus. Urusan ketemu atau engga, nanti lah, strategi penyidikan,” Prabowo menandaskan.

Terungkap di Sidang

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Dalam sidang terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Uang yang masuk ke Komisi I DPR berjumlah Rp70 miliar, sementara ke BPK RI sebesar Rp40 miliar. 

Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota ini awalnya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

“Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif) bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi,” ujar Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Berita Lainnya:
Kronologi Polisi Pukul Sopir Taksi Online di Jaksel, Sempat Janjikan Uang Rp5 Juta Buat Damai

Keterangan Saksi

Mendengar pernyataan Irwan, Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menegaskan kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Windi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari Anang pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.

“Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra,” kata Windi.

Hakim Fahzal kemudian mempertegas jawaban Windi. “Nistra tuh siapa?” cecar hakim.

“Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1,” kata Windi.

“K1 itu apa?” Tanya hakim.

“Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, ‘Oh, katanya Komisi 1’,” kata Windi di sidang korupsi BTS.

Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah dia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, dia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

“Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP, apa media. Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR,” kata Irwan.

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلَا تُخْرِجُونَ أَنفُسَكُم مِّن دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ البقرة [84] Listen
And [recall] when We took your covenant, [saying], "Do not shed each other's blood or evict one another from your homes." Then you acknowledged [this] while you were witnessing. Al-Baqarah ( The Cow ) [84] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi