Jumat, 15/11/2024 - 15:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024, Naik 8 Persen, Mulai Berlaku Sejak 1 Januari

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) menaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan.Kenaikan tersebut sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kemudian, untuk pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Informasi Gaji PNS naik disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dijelaskan Prastowo, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, ⁠tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK,” katanya.

Berita Lainnya:
Komdigi Tak Mau Pegawai Terjerumus Judi Online Seperti Era Budi Arie

Meskipun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.

Nantinya, kata Prastowo, penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

Dilansir bpkd.kuningankab.go.id, Presiden Jokowi berharap kenaikan gaji itu dapat memperkuat reformasi birokrasi.

Daftar Besaran Gaji 2024 Seusai Naik 8 Persen

Berikut kisaran gaji PNS masing-masing golongan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200

Berita Lainnya:
Susunan Keanggotaan Komisi XIII DPR RI 2024-2029

Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS tersebut memang terhitung mulai Januari 2024 ini, tetapi belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan.

Pasalnya, ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbarui oleh Pemerintah Pusat.

Lantaran, saat ini, Pemerintah Pusat masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ البقرة [218] Listen
Indeed, those who have believed and those who have emigrated and fought in the cause of Allah - those expect the mercy of Allah. And Allah is Forgiving and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [218] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi