Sabtu, 16/11/2024 - 14:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cerita Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Narkoba di Banten, Tetangga: Pelaku Tertutup

BANDA ACEH  – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT14/RW01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024). 

Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). 

 

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu. 

Menurut Joko (64) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. 

Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya. 

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah.

Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup


Reaksi & Komentar

وَقَالَتِ الْيَهُودُ لَيْسَتِ النَّصَارَىٰ عَلَىٰ شَيْءٍ وَقَالَتِ النَّصَارَىٰ لَيْسَتِ الْيَهُودُ عَلَىٰ شَيْءٍ وَهُمْ يَتْلُونَ الْكِتَابَ ۗ كَذَٰلِكَ قَالَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ مِثْلَ قَوْلِهِمْ ۚ فَاللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ البقرة [113] Listen
The Jews say "The Christians have nothing [true] to stand on," and the Christians say, "The Jews have nothing to stand on," although they [both] recite the Scripture. Thus the polytheists speak the same as their words. But Allah will judge between them on the Day of Resurrection concerning that over which they used to differ. Al-Baqarah ( The Cow ) [113] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi