Sabtu, 16/11/2024 - 09:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cium Keanehan Dari Kebijakan SPSK untuk PMI Arab Saudi, Migran Watch: Jokowi Jangan Mau Dikadali Pembantunya

BANDA ACEH  – Migrant Watch mengkritisi kebijakan pemerintah yang kembali membuka penempatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI sektor domestik ke Arab Saudi dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mencium keanehan di balik kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

Keanehan Aznil itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan menjelang terselenggaranya Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20. Padahal, ia menyebut kalau produk kebijakan tersebut sudah ada sejak 2018.

“Menurut saya, ini dijadikan momen yang tepat bagi sindikat untuk memuluskan sistem SPSK yang sudah lama tertunda sejak 2018,” kata Aznil Tan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

“Jika Raja Salman menanyakan ke Jokowi tentang kerjasama ketenagakerjaaan domestik pada pertemuan G20 nanti di Bali, Jokowi bisa jawab bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka dengan sistem SPSK,” ujarnya.

Aznil Tan lantas mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak mudah disesatkan oleh pembantunya atas diberlakukan sistem SPSK tersebut sebagai solusi dalam pelaksanaan hubungan kerjasama ketenagakerjaaan sektor domestik antara Arab Saudi dan Indonesia.

“Saya meminta Bapak Presiden Jokowi jangan mau dikadali oleh pembantunya. Presiden harus tahu, bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi dan sistem SPSK tersebut merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal adalah merupakan pelanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi, tetapi faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Upaya mengkartel dunia penempatan ini jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Aznil Tan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Migrant Watch merekomendasikan ke Jokowi untuk membuka kesempatan ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menempatkan PMI sektor domestik ke Timur-Tengah dengan mengunakan sistem SPSK.

Silahkan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi. Karena pemerintah bukan membuat kebijakan untuk kepentingan sekelompok orang,” terangnya.

“Maka, sebelum kedatangan Raja Salman ke Bali, Jokowi segera buka penempatan PMI ke Arab Saudi secara sehat dan fair ke semua P3MI. Bukan dimonopoli sekelompok orang atau satu asosiasi dengan mengkartel penempatan ini.”


Reaksi & Komentar

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۖ وَلَا تُسْأَلُ عَنْ أَصْحَابِ الْجَحِيمِ البقرة [119] Listen
Indeed, We have sent you, [O Muhammad], with the truth as a bringer of good tidings and a warner, and you will not be asked about the companions of Hellfire. Al-Baqarah ( The Cow ) [119] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi