Sabtu, 16/11/2024 - 15:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cocoklogi ala Warganet, Nikita Mirzani Sempat Ditangkap karena Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Kapolri

BANDA ACEH – Nikita Mirzani menolak mengomentari kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dia beralasan sibuk dengan segala urusan, termasuk kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

“Gimana gue mau ngikutin, gue aja tiba-tiba ribet ama kasus yang di Banten,” kata Nikita dalam video yang dibagikan ulang kanal YouTube Opung SG Channel pada Kamis (11/8/2022).

Nikita Mirzani pun membantah dia tak berani mengomentari kasus penembakan Brigadir J. Ibu tiga anak ini beralasan sedang sangat sibuk sehingga sama sekali tak mengikuti kasus yang kini menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Kenapa gue nggak berani? Beranilah. Tapi gue nggak mengikuti. Terus kalian mau maksa? Suka aneh deh. Gue kasus Banten, ngurus anak 3, ngurus bisnis, ngurus kerjaan,” ujarnya.

Rumor yang beredar, Nikita Mirzani enggan berkomentar karena selama ini dibeking oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dugaan mencuat lantaran Nikita Mirzani ditangkap di mal setelah Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Juli 2022. Tiga hari setelahnya, Nikita Mirzani ditangkap meski akhirnya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

“NM dijemput paksa di rumahnya oleh polresta Serang Kota, namun gagal. Bahkan NM mengajukan tuntutan ke Div Propam atas penjemputan paksa tsb. Sekarang kadiv propamnya non-aktif, dan NM ditangkap di mall. Keliatan nggak sih korelasinya?” tulis akun @dede** bercocoklogi pada 21 Juli 2022.

“Oh jadi selama ini yang membeckinginya dia ya….” sahut akun @Sidik***.

“Benar juga yang melindunginya udah nggak berfungsi lagi,” balas akun @imria***.

Soal cocoklogi warganet ini, Nikita Mirzani belum berkomentar.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi