BANDA ACEH – Pembantu Rumah Tangga melakukan aksin pencurian barang berhaga milik sang majikan. ROS (32) warga Jawa Barat diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin (1/5/2023) sore.
Baca juga: Kahubdam IM Meuseuraya di Cagar Budaya Makam Kuno Kerajaan Aceh
ROS melakukan pencurian barang berharga milik DEWI (34) warga Pango Raya, Banda Aceh, Kamis (20/4/2023) sore, setelah melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang dirumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan aksi pencurian oleh pembantu rumah tangga tersebut menimpa sang majikannya.
“Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya,” kata Fadillah, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi, Kasatker P2P PUPR Murni Bunuh Diri
Ia menjelaskan, Dewi sudah menaruh curiga kepada ROS yang telah bekerja di rumahnya selama empat bulan. Sehingga korban menjaga pelaku yang sedang membersihkan kamarnya.
“Korban hampir satu jam menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya, sehingga ia pun pindah keruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias,” tutur Fadillah.
Beberapa barang berharga emas kawin seberat 26,030 gram milik korban diambil pelaku dengan rincian emas berupa kalung seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp 5 juta. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 28,5 juta.
Usai melancarakan aksinya, pelaku langsung kabur dari rumah majikannya sekitar pukul 18.59 WIB pada Kamis (20/4/2023).
Fadillah mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur terkait keberadaan pelaku pencurian di Banda Aceh.
Sebelumnya, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan personel Polsek Cakung terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga tersebut.
“Kami diback up oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar dia.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berjalan di belakang kantor Walikota Jakarta Timur.
“Selama ini, pelaku ROS menyewa rumah di sekitar kantor Walikota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung,” ucapnya.
Dari hasil introgasi, ROS mengakui telah melakukan pencurian dirumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian.
“ROS mengakui telah menjual seuntai emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya diwilayah Jakarta,” katanya.
Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa (2/5/2023) siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dari pengakuan tersangka MRS, ia telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp. 4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.
“Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Fadillah.[]