Curi Mobil Box, Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi di Pidie

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada (14/1/2023) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS

Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri oleh pelaku. Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor PT. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS

Pada saat itu korban sengaja memarkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun tidak lama sekitar pukul 16.55 wib, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang. Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

ADVERTISEMENTS

Lalu Sopir Menjawab “Kayaknya iya Itu Benar Kendaraan Kita” lalu pelapor kembali ke kantor untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Namun setelah pelapor Tiba di TKP sekira pukul 17.00 wib  melihat Bahwa kendaraan R6 tidak ada lagi di parkiran depan kantor,” kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS

Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian ranmor R6 tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Selanjutnya tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan  tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.

Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku. Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.

“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal  362 KUH,” pungkas Kasat.[]

Exit mobile version