Jumat, 15/11/2024 - 13:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Daftar Gaji dan Tunjangan Para Menteri dan Wakil Menteri, Ternyata Dana Operasional Menteri Lebih Besar

BANDA ACEH  –  Prabowo Subianto yang sebentar lagi dilantik jadi presiden RI telah memanggil calon menteri dan wakil menterinya.

Sebanyak 108 calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan telah mengikuti pembekalan di Hambalang.

Selanjutnya mereka akan dilantik pada 21 Oktober 2024, sehari setelah Prabowo dilantik presiden RI.

Menteri merupakan adalah pembantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan yang tugas dan tanggungjawabnya tidak ringan.

Seorang menteri akan mendapatkan fasilitas dari negara termasuk gaji dan tunjangan.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri negara?

Gaji Menteri

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Tunjangan Menteri

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2024) selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Gaji dan tunjangan wakil menteri negara

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan “gaji pokok” seperti pada menteri negara.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.

Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.

Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [227] Listen
And if they decide on divorce - then indeed, Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [227] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi