LHOKSEUMAWE – Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (28) seorang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin pekan lalu (13/2/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut yakni MF (2,8) warga Kecamatan Muara dua, Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan tersangka MF ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti satu bungkus paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Kemudian, sebut Kasat Narkoba. Setelah dilakukan introgasi kembali ditemukan barang bukti lain di rumah tersangka berupa enam paket sabu didalam kotak rokok DJI SAM SOE serta 23 paket sabu didalam kotak rokok MAGNUM.
Selain itu ditemukan satu buah plastik besar yang di dalamnya berisikan tujuh pack transparan berles merah, satu buah sendok terbuat dari pipet dan satu unit timbangan dan satu unit HP.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari H (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, kata dia tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.