Daripada Naikkan Harta Tiket, Denda dan Sanksi Sosial Lebih Bisa Diterima untuk Jaga Kelestarian Candi Borobudur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur menjadi Rp 750.000/orang untuk wisatawan domestik. Serta 100 dolar AS untuk wisatawan manca negara.

Luhut mengatakan, kenaikan tiket dilakukan untuk menjaga kelestarian kekayaan dan budaya nusantara. Selain masuk dengan biaya tiket yang sudah ditentukan, turis-turis juga harus menggunakan guide lokal dari warga sekitar Candi Borobudur.

ADVERTISEMENTS

Hanya saja, alasan yang diberikat Luhut itu berbuah kritik. Salah satunya, dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Prasetyo Hadi.

ADVERTISEMENTS

“Kurang tepat apabila Pak Luhut menilai kenaikan harga ini sebagai langkah pelestarian candi,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Minggu (5/6).

ADVERTISEMENTS

Dikatakan Legislator dari dapil Jawa tengah VI meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo itu, masih ada cara-cara yang lebih logis untuk menjamin kelestarian candi.

ADVERTISEMENTS

“Misalnya melalui edukasi dan komitmen menjaga sikap disiplin dan tidak melanggar aturan selama berada di area candi yang tertulis di setiap lembar tiket,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Kalaupun ada pelanggar aturan yang mengganggu kelestarian candi, kata dia, masih bisa diterapkan denda atau sanksi sosial lainnya yang tidak menjadi beban masyarakat secara umum dengan menaikkan harga tiket.

ADVERTISEMENTS

“Apabila terbukti melanggar, maka hukumannya berupa denda atau sanksi sosial lainnya. Menurut saya itu lebih dapat diterima publik dan tidak membebani rakyat,” tandasnya. 

Exit mobile version