Selasa, 19/11/2024 - 00:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Daripada Naikkan Harta Tiket, Denda dan Sanksi Sosial Lebih Bisa Diterima untuk Jaga Kelestarian Candi Borobudur

BANDA ACEH -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur menjadi Rp 750.000/orang untuk wisatawan domestik. Serta 100 dolar AS untuk wisatawan manca negara.

Luhut mengatakan, kenaikan tiket dilakukan untuk menjaga kelestarian kekayaan dan budaya nusantara. Selain masuk dengan biaya tiket yang sudah ditentukan, turis-turis juga harus menggunakan guide lokal dari warga sekitar Candi Borobudur.

Hanya saja, alasan yang diberikat Luhut itu berbuah kritik. Salah satunya, dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Prasetyo Hadi.

“Kurang tepat apabila Pak Luhut menilai kenaikan harga ini sebagai langkah pelestarian candi,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Minggu (5/6).

Dikatakan Legislator dari dapil Jawa tengah VI meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo itu, masih ada cara-cara yang lebih logis untuk menjamin kelestarian candi.

“Misalnya melalui edukasi dan komitmen menjaga sikap disiplin dan tidak melanggar aturan selama berada di area candi yang tertulis di setiap lembar tiket,” ujarnya.

Kalaupun ada pelanggar aturan yang mengganggu kelestarian candi, kata dia, masih bisa diterapkan denda atau sanksi sosial lainnya yang tidak menjadi beban masyarakat secara umum dengan menaikkan harga tiket.

“Apabila terbukti melanggar, maka hukumannya berupa denda atau sanksi sosial lainnya. Menurut saya itu lebih dapat diterima publik dan tidak membebani rakyat,” tandasnya. 


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi