Minggu, 17/11/2024 - 00:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dasco Minta Komnas HAM Hindari Ekspose Berlebihan Kasus Kematian Brigadir J

BANDA ACEH -Terkait penanganan insiden baku tembak di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM diingatkan bekerja sesuai aturan, khususnya terkait kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Peringatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (31/7).

Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan. Selain itu, Komnas HAM harus menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

Bagi Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J ditunggu-tunggu publik.

“Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” tegas Sufmi Dasco kepada wartawan, Minggu(31/7).

Dasco juga mengingatkan bahwa dalam Undang Undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Sebagaimana bunyi Pasal 91 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM: Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasco meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.

Pandangan Dasco, dalam UU HAM prinsip dasarnya adalah menjaga kerahasiaan. Atas dasar itulah ia meminta Komnas HAM fokus bekerja sesuai basis regulasi.

“Dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” demikian Dasco.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi