BANDA ACEH – Anggota DPR Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi digugat cerai istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama Purwakarta
Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan soal perceraian Kang Dedi dan Anne Ratna. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Asep Kustiwa menyebutkan sidang cerai perdana dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Saat dikonfirmasi soal gugatan cerai yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Purwakarta, Anne akhirnya buka suara. Ia memohon doa agar mendapat jalan terbaik atas keputusannya itu.
“Doain saja yang terbaik semuanya, hasilnya terbaik, semuanya lah. (Doakan) kita semuanya baik-baik saja, enggak ada apa-apa,” kata Anne Ratna kepada wartawan, Kamis (22/9).
Anne juga tidak membantah kabar dirinya menggugat cerai Kang Dedi. Namun Anne Ratna enggan menjawab saat ditanya apa alasan mengajukan gugatan cerai kepada Dedi.
“Ya, sesuai yang disampaikan oleh humas PA (Pengadilan Agama),” jelas Anne Ratna.
Anne mengatakan aktivitasnya sebagai bupati juga tak terganggu dengan urusan gugatan cerainya. Menurutnya, semua berjalan seperti biasanya.
“Enggak (terganggu), dari pagi tadi saya melaksanakan kegiatan, pelayanan publik, dan sebagainya, saya bersilaturahmi dengan dua desa, masyarakat, seperti biasa, aktivitas semuanya lancar, sesuai agenda,” pungkas Anne Ratna.
Sementara itu, Dedi Mulyadi belum mau berkomentar lebih jauh atas gugatan cerai terhadap dirinya tersebut.
“Saya belum mau memberikan komentar,” kata Dedi Mulyadi mantan Bupati Purwakarta.
Sumber: Tabloidbintang