Delapan ABK Ditangkap Akibat Tangkap Ikan Menggunakan Peledak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Banda Aceh – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal beserta delapan ABK yang diduga menangkap ikan secara Ilegal dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis, 2 Maret 2023 lalu.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu kapal yang bernama KM Baru Rezeki GT.5 yang diduga telah menangkap ikan secara ilegal.

ADVERTISEMENTS

“Selain kapal, kita juga berhasil mengamankan satu orang nahkoda berinisial AF (38) beserta tujuh ABK, yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara,” ucap Risnanto.

ADVERTISEMENTS

Satu kapal bersama satu nahkoda dan tujuh ABK-nya di tangkap di perairan Pulau Banyak Barat yang menggunakan bahan peledak.

ADVERTISEMENTS

Risnanto juga mengatakan, pihaknya menemukan 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit fish finder, dan 2.966 kg ikan.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan ke Polres Aceh Singkil,” kata Risnanto.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Risnanto.

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version