Demi Menolak Pengesahan RKUHP, Mahasiswa akan Gelar Aksi Pekan Melawan di DPR

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan mahasiswa akan menggelar Pekan Melawan sebagai penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Unjuk rasa Pekan Melawan itu akan digelar di DPR RI. Dengan digelarnya Pekan Melawan, kata Bayu, mahasiswa dari seluruh Indonesia bakal terus menggelar demonstrasi selama sepekan penuh.

“Kami hari ini hanya ingin ditemui oleh Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani. Ibu Puan harus menghampiri massa aksi untuk menyampaikan pembahasan RKUHP di dalam,” ujar Bayu di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS

Bayu mengancam bakal terus menggelar demonstrasi sampai sepekan penuh jika Puan tak kunjung menemui massa. Demonstrasi selama sepekan, kata Bayu, tidak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan juga mahasiswa di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Bali, Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua.

ADVERTISEMENTS

Mereka, menurut Bayu, sudah berkonsolidasi untuk terus menggelar demo. “Kami akan lihat, apakah bu Puan berani menemui mahasiswa. Jika tidak ditemui, kami akan terus berdemo,” kata Bayu.

ADVERTISEMENTS

Koordinator Departemen Sosial dan Politik BEM UI, Melki Sedek Huang, sebelumnya mengatakan bahwa mahasiswa memprotes beberapa pasal dalam RKUHP. Salah satu pasal yang diprotes itu adalah Pasal 273. “Pasal tentang Larangan Unjuk Rasa, Pasal tentang Penghinaan Presiden, Pasal tentang Penghinaan Lembaga Negara dan Kekuasaan Umum, dan banyak pasal lainnya,” kata Melki saat dihubungi Tempo, Ahad, 26 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS

Melki berujar rapat DPR RI pada 25 Mei 2022 terdapat 14 isu krusial dalam RKUHP yang dibahas. Tetapi, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan BEM UI, terdapat lebih dari 14 pasal bermasalah dalam RKUHP yang harus dibahas.  “Yang bahkan sedari 2019 terdapat 24 poin dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang tak kunjung dibahas,” kata Melki.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version