-Aparat kepolisian diminta untuk tidak menggunakan cara-cara represif dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi besar-besaran dari sejumlah mahasiswa pada 11 April 2022 mendatang.
Sebab, demonstrasi merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan panggilan UUD 1945 dalam hal mengemukakan pendapat, berkumpul dan berserikat serta menyatakan ekspresinya.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu petang (9/4).
“Kepolisian harus memposisikan demonstrasi adalah bagian dari tugas yang di mana mereka mendukung, karena mereka adalah pengayom, dan demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Isnur.
“Jadi jangan sampai kemudian ada pikiran dan pandangan bahwa di kepolisian bahwa demonstrasi adalah melanggar hukum,” imbuh dia menegaskan.
Isnur mengatakan, pihaknya melihat ada kecenderungan dari aparat kepolisian yang menganggap bahwa demonstrasi harus dilibas habis. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencegah itu terjadi.
“Kami memperingatkan Listyo (Kapolri-Red) dengan semangatnya, dengan janjinya untuk berkeadilan,” harapnya.
“Jadi, kita akan lihat besok, kita akan pelototi bagaimana negara ini memperlakukan warga negaranya yang melakukan tugas-tugas jaminannya di konstitusi,” sambungnya.
Kepolisian, kata Isnur, harus melindungi para demonstran juga menjaga jalannya demonstrasi mahasiswa. Bukan justru sebaliknya, malah membubarkan dengan cara-cara represif.
“Dan ada cara-cara dalam intelijen itu sengaja membuat chaos. Jadi, jangan sampai ada orang yang membuat chaos dari aparat sendiri. Itu yang kita curiga dari kasus halte Sarinah dulu, itu kan bukan mahasiswa yang membakar,” ungkapnya.
“Nah kami khawatir ada pihak-pihak yang bertugas tapi dengan cara-cara seperti itu. Makanya jangan sampai negara punya operasi atau punya rencana seperti itu. Siapa pun ya,” imbuh dia.
Selain itu, Isnur juga berharap aparat kepolisian tidak menangkapi bahkan melakukan penyiksaan terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi pada 11 April 2022 nanti.
“Bukan digebuki atau ditangkapi. Kekerasan itu tidak boleh ada. Penangkapan hanya boleh kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana,” tandasnya.