BANDA ACEH – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana kembali membuat pernyataan mengejutkan. Ia menduga akan ada upaya penyingkiran hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui sebuah cuitan di akun X pribadinya, @dennyindrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan bahwa semua upaya itu terkait dengan pemenangan Pilpres 2024.
“Salah satu titik yang diobrak-abrik untuk memastikan kemenangan Pilpres 2024 adalah MK. Caranya dengan menjaga komposisi hakim konstitusi sesuai strategi,” katanya Sabtu (25/11/2023).
“Salah satu modus operandinya lagi-lagi dengan memainkan syarat batas umur. Berkali-kali syarat umur hakim MK diubah-ubah, terakhir dinaikkan jadi 55 tahun,” lanjutnya.
Ia mengatakan, upaya yang akan dilakukan adalah dengan mengubah UU MK. Syarat umur baru akan menjadi 60 tahun. Ia menduga perubahan itu kemungkinan menyasar Saldi Isra.
“Kalau tidak ada perubahan, minggu depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK, dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun. Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra?” ujarnya.
Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Itu artinya hakim konstitusi kelahiran Paninggahan, Junjung Sirih, Solok, Sumatera Barat itu baru berusia 55.
“Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?” katanya bertanya.