Minggu, 17/11/2024 - 04:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Deolipa soal Eks Jubir KPK jadi Kuasa Hukum PC: Biasanya Orang Kayak Gitu Omongannya Bisa Dipegang

BANDA ACEH –Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memutuskan diri menjadi bagian tim kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Melihat hal itu, mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, menyampaikan komentarnya. Dia menyebut, sosok seperti Febri biasanya bisa dipegang kata-katanya.

“Siapa tahu dia objektif, kan itu kata dia. Jadi anggap saja nanti kata-katanya bisa dipegang. Biasanya orang kayak gitu kata-katanya bisa dipegang,” kata Deolipa saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Soal Febri yang memilih menjadi kuasa hukum Putri, Deolipa enggan berbicara banyak. Menurut dia, menegakkan keadilan bisa dari sisi mana saja.

“Tapi sebaiknya orang kalau menegakkan keadilan bisa di sisi sana, bisa di sisi sini, biasa saja,” beber dia.

Dalam keterangannya, Febri membenarkan jika dia menjadi kuasa hukum Putri. Dia mengaku diminta bergabung jadi tim hukum membela Putri sejak beberapa minggu lalu.

“Saya akan Dampingi Perkara Bu Putri secara Objektif Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri lewat keterangan tertulis, Rabu.

Febri sempat menjelaskan singkat alasan bergabung dan telah pula menyampaikan langsung kepada Putri bahwa akan mendampingi secara objektif.

“Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,”kata Febri.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi