BANDA ACEH – PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK yang belakangan dibahas dan disahkan oleh DPR secara diam-diam.
Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat menilai proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan.
Pasalnya, Djarot menilai proses tersebut terburu-buru tanpa melibatkan semua pihak. “Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan,” kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Djarot menuturkan pihaknya khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tak sejalan dengan kehendak penguasa.
“Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih.
Akan gampang dicopot,” kata dia. Menurutnya bila RUU tersebut nekat diteruskan maka dapat menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat. Sebab, kata Djarot, proses pembahasannya yang dilakukan secara diam-diam hingga secara mendadak disahkan.
“Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan,” jelasnya. Sebagai informasi, RUU MK tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
Rapat kerja itu digelar saat masa reses anggota DPR pada Senin (13/5/2024) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.
Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dijabat Mahfud MD.