Sabtu, 16/11/2024 - 18:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dianggap Motor Wacana Presiden Tiga Periode, FAM UI Desak Jokowi Pecat Luhut

BANDA ACEH -Front Aksi Mahasiswa Universitas Indonesia (FAM UI) meminta ketegasan Presiden Joko Widodo terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami mahasiwa mencegat dan menantang berdebat tentang aspek konstitusionalitas 3 Periode yang disampaikan Luhut di media massa. Luhut hanya berkelit tentang asumsi mahasiswa, padahal Luhut sendiri tidak dapat membuktikan mana yang dia sebut sebagai Big Data,” tulis FAM UI dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Oleh karena itu, FAM UI meminta agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Luhut dari jabatannya sebagai Menko Marves, agar tidak ada lagi kegaduhan wacana presiden tiga periode mengemuka di ruang publik.

“Kami, Front Aksi Mahasiswa Universitas Indonesia, menuntut Presiden memecat Luhut atas wacana 3 Periode yang ia sebarkan di ruang publik,” tegas FAM UI.

Disamping itu, FAM UI meminta agar Presiden Jokowi dan para pembantunya di kabinet agar fokus bekerja mengatasi naiknya harga-harga sembako mulai dari minyak goreng sampai bahan bakar minyak (BBM) dan PPn.

FAM UI juga berharap agar Presiden Jokowi mengevaluasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingat saat ini masih saja terjadi tindakan represif aparat kepolisian terhadap aksi-aksi mahasiswa.

“Tindakan aparat tersebut tidak mencerminkan tugas dan kewajiban lembaga negara yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat dan juga tindakan tersebut cenderung mencederai hak-hak individu dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik,” demikian FAM UI.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi