Sabtu, 16/11/2024 - 11:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Prabowo Dilaporkan Koalisi Pemilu Bersih ke Bawaslu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Laporan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dilayangkan Koalisi Pemilu Bersih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Perwakilan koalisi yang bertindak sebagai lawyer dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu menjelaskan, Prabowo dan Kemenhan diduga memanfaatkan fasilitas negara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pasalnya, terdapat postingan akun resmi Kemenhan di media sosial X, yang memposting beberapa foto rumah tinggal atau mess untuk prajurit TNI Angkatan Udara (AU), namun turut memberikan tanda pagar atau hastag #PrabowoGibran2024.

Berita Lainnya:
Tabrak Bocah 9 Tahun, Truk Tanah Tujuan PIK 2 Diserbu Warga
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara yang di mana akun tersebut adalah akun resmi Kementerian Pertahanan,” ujar Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia memandang, postingan akun resmi Kemenhan di medsos X bertepatan dengan masa kampanye, sehingga ada dugaan digunakan untuk kepentingan Politik Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Yang dimana, fungsinya (akun medsos Kemenhan) adalah bukan untuk mempromokan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon,” tutur Ibnu.

Berita Lainnya:
Mendagri Tito Setuju Hapus BPHTB untuk Realisasikan Program 3 Juta Rumah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Akan tetapi menjadi komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja-kerjanya,” sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, dia menyampaikan pasal yang diduga dilanggar berdasarkan hasil kajian Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang antara lain diisi Themis, ICW, Perludem, Lokataru Law Office, dan beberapa NGO lainnya.

“Diduga melanggar Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu untuk segera menindaklanjuti itu,” demikian Ibnu menambahkan


Reaksi & Komentar

فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ البقرة [10] Listen
In their hearts is disease, so Allah has increased their disease; and for them is a painful punishment because they [habitually] used to lie. Al-Baqarah ( The Cow ) [10] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi