Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Prabowo Dilaporkan Koalisi Pemilu Bersih ke Bawaslu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Laporan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dilayangkan Koalisi Pemilu Bersih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Perwakilan koalisi yang bertindak sebagai lawyer dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu menjelaskan, Prabowo dan Kemenhan diduga memanfaatkan fasilitas negara.

ADVERTISEMENTS

Pasalnya, terdapat postingan akun resmi Kemenhan di media sosial X, yang memposting beberapa foto rumah tinggal atau mess untuk prajurit TNI Angkatan Udara (AU), namun turut memberikan tanda pagar atau hastag #PrabowoGibran2024.

ADVERTISEMENTS

“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara yang di mana akun tersebut adalah akun resmi Kementerian Pertahanan,” ujar Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).

ADVERTISEMENTS

Dia memandang, postingan akun resmi Kemenhan di medsos X bertepatan dengan masa kampanye, sehingga ada dugaan digunakan untuk kepentingan Politik Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS

“Yang dimana, fungsinya (akun medsos Kemenhan) adalah bukan untuk mempromokan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon,” tutur Ibnu.

ADVERTISEMENTS

“Akan tetapi menjadi komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja-kerjanya,” sambungnya menegaskan.

ADVERTISEMENTS

Oleh karena itu, dia menyampaikan pasal yang diduga dilanggar berdasarkan hasil kajian Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang antara lain diisi Themis, ICW, Perludem, Lokataru Law Office, dan beberapa NGO lainnya.

“Diduga melanggar Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu untuk segera menindaklanjuti itu,” demikian Ibnu menambahkan

Exit mobile version