Jumat, 15/11/2024 - 11:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Gampong di Aceh Utara Ditahan

image_pdfimage_print

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, yang merugikan keuangan negara Rp442,7 juta lebih.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, di Kantor Kejari, Rabu, 3 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ketiga tersangka berinisial AL (Keuchik Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara), EW (Bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2016-2018), dan AU (Bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2019).

Berita Lainnya:
AGASID 2024: Pemerintah Aceh Perkuat Daya Saing Investasi Berkelanjutan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., mengatakan para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan DD di Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara Rp442.756.251, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), para tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari selama 20 hari,” kata Arif Kadarman dalam keterangannya, Rabu.

Berita Lainnya:
Fraksi PKS Pertanyakan Peningkatan Angka di Postur Anggaran R-APBK 2025
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Arif menyebut perbuatan para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU PTPK


Reaksi & Komentar

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِي حَاجَّ إِبْرَاهِيمَ فِي رَبِّهِ أَنْ آتَاهُ اللَّهُ الْمُلْكَ إِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّيَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ قَالَ أَنَا أُحْيِي وَأُمِيتُ ۖ قَالَ إِبْرَاهِيمُ فَإِنَّ اللَّهَ يَأْتِي بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِي كَفَرَ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ البقرة [258] Listen
Have you not considered the one who argued with Abraham about his Lord [merely] because Allah had given him kingship? When Abraham said, "My Lord is the one who gives life and causes death," he said, "I give life and cause death." Abraham said, "Indeed, Allah brings up the sun from the east, so bring it up from the west." So the disbeliever was overwhelmed [by astonishment], and Allah does not guide the wrongdoing people. Al-Baqarah ( The Cow ) [258] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi