LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, yang merugikan keuangan negara Rp442,7 juta lebih.
Pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, di Kantor Kejari, Rabu, 3 Agustus 2022.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
Ketiga tersangka berinisial AL (Keuchik Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara), EW (Bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2016-2018), dan AU (Bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., mengatakan para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan DD di Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara Rp442.756.251, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Utara.
“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), para tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari selama 20 hari,” kata Arif Kadarman dalam keterangannya, Rabu.
Arif menyebut perbuatan para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU PTPK