BANDA ACEH – Enam orang santriwati dan kuasa hukum melaporkan pemilik pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Santriwati melaporkan kepada pihak Kepolisian berkaitan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik pesantren di Kabupaten Karawang tersebut.
“Dugaannya korban ada 20 orang. Untuk sementara yang lapor baru enam orang,” ujar Saepul Rohman kuasa hukum korban. Rata-rata korban berusia 13 tahun sampai dengan 15 tahun dan korban masih pelajar SMP.
“Korban masih di bawah umur,” katanya. Ketua tim kuasa hukum yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang itu menyampaikan dugaan pencabulan oleh pemilik pondok pesantren tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
Ia menyebutkan hal tersebut berasal dari keterangan salah satu santriwati sebagai korban dugaan pencabulan tersebut.
Saepul Rohman mengatakan dirinya mendapat keterangan bahwa korban sering mendapat perlakuan tidak pantas dilakukan oleh pemilik pondok pesantren tersebut.
“Bahkan sering diajak nonton film p*rno saat kegiatan belajar mengajar,” imbuhnya.
Ia mengabarkan dari perlakuan pemilik pondok pesantren tersebut membuat para korban tidak berani melaporkan dugaan pencabulan kepada orang tua mereka