Jumat, 15/11/2024 - 08:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Sebarkan Fitnah, Refly Harun Laporkan Eko Kuntadhi dan Rizal Afif ke Bareskrim Polri

image_pdfimage_print

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melaporkan pegiat media sosial, Eko Kuntadhi dan Rizal Afif (28) ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah terkait video pengakuan Afif.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama Rizal Afif dan yang kedua akun @_ekokuntadhi yang memviralkan itu,” ujar Refly Harun, Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Diketahui bahwa Rizal Afif merupakan tersangka kasus penculikan dan pencabulan 12 anak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Afif dilaporkan ke Polisi karena diduga memfitnah Refly Harun dengan membuat pernyataan yang menyebut dibayar Rp7 juta untuk mengaku sebagai narapidana teroris (napiter). Sebelumnya Afif diundang ke Podcast Refly Harun untuk memberikan testimoni kehidupan Habib Bahar bin Smith selama di Lapas Gunung Sindur.

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Refly Harun kemudian membantah fitnah Afif itu, menyatakan tidak pernah memberikan uang serta mengatur Afif agar mengaku sebagai napiter.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin,” ungkap Refly.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Refly, dirinya merasa dirugikan atas fitnah tersebut, karena dapat mengganggu kredibilitasnya sebagai Youtuber.

“Saya ini kan ibaratnya podcaster dan Youtuber, kepercayaan masyarakat terhadap saya itukan penting. Selain sebagai Youtuber dan podcaster saya juga opinion maker di bidang hukum. Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya,” ujarnya.

Ada pun, pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0257/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan Pasal 310 KUHP, serta 311 KUHP.

Berita Lainnya:
Kepala Bapanas Belum Jadi Tersangka, SDR Tagih Janji KPK

Sebelumnya Refly Harun mengaku tidak mau melaporkan orang yang berpendapat di media sosial, tetapi kali ini menurutnya apa yang dilakukan oleh Rizal Afif adalah bentuk kriminalisasi.

“Kali ini sepertinya harus (melapor ke polisi). Saya udah pernah mengatakan tiga hal, jangan merusak properti, jangan menyentuh badan, dan jangan mengkriminalisasi,” ujarnya pada Jumat (3/6).

Sementara itu, Eko Kuntadhi merespons laporan Refly itu dengan santai. Dia melalui akun Twitternya malah berseloroh jika dirinya dipanggil polisi, tidak ada yang mengangkat jemurannya di rumah.

“Nah, gegara Rizal Afif buka suara dia dibayar Rp7 juta sama Refly Harun. Eh, sekarang gue dilaporin sama Refly. Ya, bakalan jemuran gue gak ada yang angkatin nih kalau gue dipanggil polisi,” cuitnya, Jumat (3/6).


Reaksi & Komentar

وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِّمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِن قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُم مَّا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ ۚ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ البقرة [89] Listen
And when there came to them a Book from Allah confirming that which was with them - although before they used to pray for victory against those who disbelieved - but [then] when there came to them that which they recognized, they disbelieved in it; so the curse of Allah will be upon the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [89] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi