Jumat, 15/11/2024 - 16:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Sebarkan Fitnah, Refly Harun Laporkan Eko Kuntadhi dan Rizal Afif ke Bareskrim Polri

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melaporkan pegiat media sosial, Eko Kuntadhi dan Rizal Afif (28) ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah terkait video pengakuan Afif.

“Ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama Rizal Afif dan yang kedua akun @_ekokuntadhi yang memviralkan itu,” ujar Refly Harun, Kamis (2/6/2022).

Diketahui bahwa Rizal Afif merupakan tersangka kasus penculikan dan pencabulan 12 anak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Afif dilaporkan ke Polisi karena diduga memfitnah Refly Harun dengan membuat pernyataan yang menyebut dibayar Rp7 juta untuk mengaku sebagai narapidana teroris (napiter). Sebelumnya Afif diundang ke Podcast Refly Harun untuk memberikan testimoni kehidupan Habib Bahar bin Smith selama di Lapas Gunung Sindur.

Refly Harun kemudian membantah fitnah Afif itu, menyatakan tidak pernah memberikan uang serta mengatur Afif agar mengaku sebagai napiter.

“Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin,” ungkap Refly.

Menurut Refly, dirinya merasa dirugikan atas fitnah tersebut, karena dapat mengganggu kredibilitasnya sebagai Youtuber.

“Saya ini kan ibaratnya podcaster dan Youtuber, kepercayaan masyarakat terhadap saya itukan penting. Selain sebagai Youtuber dan podcaster saya juga opinion maker di bidang hukum. Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya,” ujarnya.

Ada pun, pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0257/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan Pasal 310 KUHP, serta 311 KUHP.

Sebelumnya Refly Harun mengaku tidak mau melaporkan orang yang berpendapat di media sosial, tetapi kali ini menurutnya apa yang dilakukan oleh Rizal Afif adalah bentuk kriminalisasi.

“Kali ini sepertinya harus (melapor ke polisi). Saya udah pernah mengatakan tiga hal, jangan merusak properti, jangan menyentuh badan, dan jangan mengkriminalisasi,” ujarnya pada Jumat (3/6).

Sementara itu, Eko Kuntadhi merespons laporan Refly itu dengan santai. Dia melalui akun Twitternya malah berseloroh jika dirinya dipanggil polisi, tidak ada yang mengangkat jemurannya di rumah.

“Nah, gegara Rizal Afif buka suara dia dibayar Rp7 juta sama Refly Harun. Eh, sekarang gue dilaporin sama Refly. Ya, bakalan jemuran gue gak ada yang angkatin nih kalau gue dipanggil polisi,” cuitnya, Jumat (3/6).


Reaksi & Komentar

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ البقرة [286] Listen
Allah does not charge a soul except [with that within] its capacity. It will have [the consequence of] what [good] it has gained, and it will bear [the consequence of] what [evil] it has earned. "Our Lord, do not impose blame upon us if we have forgotten or erred. Our Lord, and lay not upon us a burden like that which You laid upon those before us. Our Lord, and burden us not with that which we have no ability to bear. And pardon us; and forgive us; and have mercy upon us. You are our protector, so give us victory over the disbelieving people." Al-Baqarah ( The Cow ) [286] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi