Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah, Eks Keuchik Ulee Lheue Ditangkap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue Kota Banda Aceh, DA (52 tahun), telah ditangkap pada Senin 3 Juli 2023. FOTO/HAI/Istimewa

BANDA ACEH – Mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue Kota Banda Aceh, DA (52 tahun), telah ditangkap pada Senin 3 Juli 2023 dan harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Banda Aceh. Penangkapan tersebut terkait dugaan keterlibatan DA dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Dzikir Nurul Arafah Islamic Center selama menjabat sebagai keuchik.

DA bukanlah satu-satunya yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah menangkap mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, SH (46 tahun). SH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan lahan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

ADVERTISEMENTS

Kali ini, pihak kepolisian kembali menangkap DA (52 tahun), mantan Keuchik Ulee Lheue, atas dugaan tindak pidana korupsi yang sama. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENTS

Penangkapan terhadap kedua tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan fakta-fakta yang ada. Menurut Kasat Reskrim, DA terlibat dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk dua bidang tanah milik Gampong.

ADVERTISEMENTS

Namun, dengan sengaja, ia tidak mencatatnya dalam buku inventaris aset gampong. Selanjutnya, DA menggunakan rekening pribadinya saat proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.

ADVERTISEMENTS

“Seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi,” ungkap Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, DA dan SH dengan sengaja membuat dokumen palsu atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong. Mereka mencoba membuat tanah tersebut seolah-olah menjadi milik pribadi dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dana pembebasan tanah tersebut kemudian digunakan oleh kedua tersangka tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.

ADVERTISEMENTS

SH juga mengakui bahwa ia telah menggunakan sebagian dana pembebasan tanah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini juga sedang dalam penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak dinas terkait. Diduga ada kelalaian dari pihak dinas yang tidak melakukan penelitian, pengukuran, dan verifikasi yang cukup terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk pembebasan tiga bidang tanah milik Gampong. Dana pembebasan tersebut seharusnya dibayarkan ke rekening desa, bukan rekening pribadi.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357,- akibat dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut. DA dan SH telah terbukti melanggar beberapa peraturan, antara lain UU RI No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, dan Perpres RI No.148 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai hukuman penjara selama 20 tahun.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Dzikir Nurul Arafah Islamic Center.

Exit mobile version