BANDA ACEH -Untuk keperluan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalokasikan dana sekitar Rp2,6 miliar ke DPC PDIP Kabupaten Purwakarta.
Dana tersebut digelontorkan untuk operasional dan honorarium para saksi partai yang tersebar di 2.693 TPS di wilayah tersebut, dengan alokasi anggaran Rp1 juta setiap TPS. Namun ternyata distribusi anggaran tersebut hanya direalisasikan sekitar Rp600 ribu per TPS. Sisanya, diduga digelapkan oleh pimpinan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Hal itu diketahui dari surat mosi tidak percaya dan permohonan evaluasi terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta yang ditujukan ke DPP PDIP dan DPD PDIP Jawa Barat. Surat bernomor 001/PAC-PDIP-Purwakarta/III/2024 yang salinannya diterima Kantor Berita RMOLJabar, pada Jumat (15/3) itu ditandatangani oleh 12 PAC PDIP setempat.
Adapun 12 PAC yang menandatangani surat tersebut di antaranya PAC PDIP Kecamatan Cibatu, Pasawahan, Wanayasa, Kiarapedes, Bojong, Plered, Maniis, Tegalwaru, Sukasari, Pondoksalam, dan Kecamatan Darangdan. Sementara, pimpinan partai di lima kecamatan lainnya yaitu, PAC Purwakarta Kota, Campaka, Babakan Cikao, Bungursari dan Jatiluhur, tidak membubuhkan tandatangan.
Disebutkan bahwa yang mengajukan mosi tidak percaya dan permintaan evaluasi Ketua DPC PDIP Purwakarta ada 12 PAC, yang masih memiliki kepedulian kepada PDIP, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Dengan berbagai dasar dan pertimbangan kenapa perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan PDIP di Purwakarta.
Pertama soal pengelolaan dana Pileg dan Pilpres 2024 yang realisasinya ditengarai tidak sesuai dengan apa yang dialokasikan oleh DPP PDIP.
Berdasarkan informasi yang diterima para pimpinan PAC, honor dan operasional saksi untuk Pileg dan Pilpres 2024 dari DPP adalah sebesar Rp1 juta per TPS. Namun saat pelaksanaan hari pencoblosan 14 Februari 2024 yang cair hanya sebesar Rp600 ribu per TPS untuk 2 orang saksi.
Artinya ada Rp400 ribu per TPS yang tidak jelas peruntukannya. Jika dikalikan 2.693 TPS jumlahnya sekitar Rp1 miliar lebih, yang hingga saat ini tak jelas pertanggungjawabannya.
Ditulis juga, jikapun dana tersebut digunakan untuk saksi-saksi di tingkat desa hingga tingkat kabupaten serta honorarium para admin di kamar hitung DPC. Selisih antara anggaran yang diberikan oleh DPP dengan dana yang memang dibagikan masih cukup besar.
Poin berikutnya dalam surat mosi tidak percaya itu, bahwa Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Budi Hermawan (Presiden RBH) untuk menjadi calon kepala daerah yang akan diusung PDIP pada Pilkada Purwakarta 2024 mendatang.
Masih menurut belasan PAC dalam surat tersebut, manuver atau langkah Ketua DPC PDIP Purwakarta itu dianggap telah melanggar beberapa ketentuan dan aturan partai. Pasalnya, DPP PDIP hingga saat ini belum menginstruksikan melalui surat resmi untuk dimulainya proses penjaringan calon kepala daerah.
Keputusan dari Ketua DPC PDIP itu juga dibuat sepihak tanpa menggunakan mekanisme rapat dan musyawarah sesuai AD-ART. Surat rekomendasi tersebut dianggap telah melanggar AD-ART pasal 69 mengenai rapat DPC partai dan pasal 70 mengenai Rakercab.
Hal lain dalam surat tersebut adalah soal iuran anggota fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta yang dikumpulkan atau disetorkan tidak kepada Bendahara DPC ,tapi diserahkan kepada Wakil Sekretaris Bidang Internal yang secara tupoksi bukan merupakan orang yang berwenang mengelola keuangan partai.
Bahkan, anggota DPRD Purwakarta dilantik pada 2019 lalu, tidak pernah ada transparansi keuangan melalui mekanisme rapat kerja partai sebagai wadah pertanggungjawaban keuangan partai yang jelas. Padahal, soal itu ditegaskan pada pasal 89 AD-ART partai, yang rakernya wajib dilakukan setiap tahun.
Kemudian, ditulis juga bahwa selama periode kepengurusan DPC PDIP Purwakarta 2019-2024, biaya operasional (BOP) untuk PAC baru 3 kali diberikan. Adapun alasan dari tidak adanya anggaran BOP untuk PAC dikarenakan tidak tersedianya dana di kas DPC. Para pimpinan PAC sampai saat ini belum pernah melihat evaluasi keuangan sesuai pasal 87 ayat 2 di AD-ART partai maupun notulensi rapat kerja tahunan sesuai pasal 89 AD-ART partai.
Berdasarkan bukti yang sudah dimiliki pihak DPD PDIP Jawa Barat, Ketua DPC PDIP Purwakarta dianggap telah gagal mendistribusikan dan memasangkan alat peraga kampanye calon presiden Ganjar-Mahfud. Di mana banyak sekali baliho, spanduk, dan APK lain yang tidak didistribusikan kepada para pengurus di daerah sehingga berdampak pada kurang optimalnya sosialisasi di daerah.
Bahkan, baliho yang didistribusikan tanpa disertai biaya pemasangan, padahal, ada biaya pemasangan setiap baliho pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari pimpinan PAC Plered, Maniis, dan Darangdan, sampai saat ini para pengurus ranting di 3 kecamatan tersebut masih belum menerima SK Ranting. Sedangkan data para pengurus ranting sudah berkali kali diserahkan kepada pihak kesekretariatan maupun Wakil Sekretaris Bidang Internal.
Lagi-lagi, dalam surat tersebut ditulis bahwa hal itu jelas melanggar peraturan partai nomor 09 tahun 2019 mengenai konsolidasi PDIP melalui pembentukan pengurus anak ranting, pengurus ranting, dan PAC.
Menutup mosi tersebut, para pimpinan PAC juga menulis bahwa surat tersebut dibuat dengan keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Mereka berharap perjuangan untuk membenahi PDIP khususnya di Kabupaten Purwakarta mendapat dukungan dan restu dari Tuhan YME.
Saat dikonfirmasi soal mosi tidak percaya dan permintaan evaluasi terhadap kepemimpinannya, Jumat (15/3), Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta, Sutisna, hanya menjawab, “Tidak ada yang perlu ditanggapi.”